tag:blogger.com,1999:blog-43703289672621814422024-02-08T07:03:33.436-08:00berita harianadminhttp://www.blogger.com/profile/16757517079270458001noreply@blogger.comBlogger7125tag:blogger.com,1999:blog-4370328967262181442.post-26505985529837593252018-09-19T19:43:00.001-07:002018-09-19T19:43:19.642-07:00Larangan Pengibaran Bendera Merah Putih Lusuh/Robek<div class="editor-padding-8" style="box-sizing: border-box; color: #333333; padding: 10px;">
<div class="public-DraftStyleDefault-block public-DraftStyleDefault-ltr" style="box-sizing: border-box;">
<span style="box-sizing: border-box;"><span style="box-sizing: border-box;"><a href="https://jurnalkini.wordpress.com/" target="_blank">Jurnal Kini</a>. Bendera
Merah Putih resmi dijadikan sebagai bendera nasional Indonesia sejak
tanggal 17 Agustus 1945. Telah ada pengaturan mengenai ketentuan ukuran
bendera, penggunaan, penempatan, hingga aturan pidana terhadap pihak
yang menghina Bendera Negara. Aturan tersebut termuat dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera,
Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.</span></span></div>
</div>
<div class="editor-padding-8" style="box-sizing: border-box; color: #333333; padding: 10px;">
<div class="public-DraftStyleDefault-block public-DraftStyleDefault-ltr" style="box-sizing: border-box;">
<strong><span style="box-sizing: border-box;"><span style="box-sizing: border-box;">Pada Pasal 24 Undang-Undang tersebut, diatur soal apa saja yang dilarang dilakukan terhadap Bendera</span></span><span style="box-sizing: border-box;"><span style="box-sizing: border-box;"> Negar</span></span><span style="box-sizing: border-box;"><span style="box-sizing: border-box;">a.</span></span></strong></div>
</div>
<div class="editor-padding-8" style="box-sizing: border-box; color: #333333; padding: 10px;">
<div class="public-DraftStyleDefault-block public-DraftStyleDefault-ltr" style="box-sizing: border-box;">
<strong><span style="box-sizing: border-box;"><span style="box-sizing: border-box;">Setiap orang dilarang:</span></span></strong></div>
</div>
<div class="editor-padding-8" style="box-sizing: border-box; color: #333333; padding: 10px;">
<div class="public-DraftStyleDefault-block public-DraftStyleDefault-ltr" style="box-sizing: border-box;">
<span style="box-sizing: border-box;"><span style="box-sizing: border-box;">a.
merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan
lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan
Bendera Negara;</span></span></div>
</div>
<div class="editor-padding-8" style="box-sizing: border-box; color: #333333; padding: 10px;">
<div class="public-DraftStyleDefault-block public-DraftStyleDefault-ltr" style="box-sizing: border-box;">
<span style="box-sizing: border-box;"><span style="box-sizing: border-box;">b. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;</span></span></div>
</div>
c<span style="color: #333333;">. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;</span><br />
<div class="editor-padding-8" style="box-sizing: border-box; color: #333333; padding: 10px;">
<div class="public-DraftStyleDefault-block public-DraftStyleDefault-ltr" style="box-sizing: border-box;">
<span style="box-sizing: border-box;"><span style="box-sizing: border-box;">d.
mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain
dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan</span></span></div>
</div>
<div class="editor-padding-8" style="box-sizing: border-box; color: #333333; padding: 10px;">
<div class="public-DraftStyleDefault-block public-DraftStyleDefault-ltr" style="box-sizing: border-box;">
<span style="box-sizing: border-box;"><span style="box-sizing: border-box;">e.
memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang,
dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera </span>Negara</span></div>
</div>
<div class="editor-padding-8" style="box-sizing: border-box; color: #333333; padding: 10px;">
<div class="public-DraftStyleDefault-block public-DraftStyleDefault-ltr" style="box-sizing: border-box;">
<span style="box-sizing: border-box;"><span style="box-sizing: border-box;">Aturan sanksi pidana terhadap mereka yang melanggar hal tersebut di atas juga tegas diatur dalam Undang-Undang itu.</span></span></div>
</div>
<div class="editor-padding-8 text-center" style="box-sizing: border-box; color: #333333; padding: 10px;">
<div class="public-DraftStyleDefault-block public-DraftStyleDefault-ltr" style="box-sizing: border-box;">
<span style="box-sizing: border-box;"><span style="box-sizing: border-box;">Pasal 66</span></span></div>
</div>
<div class="editor-padding-8" style="box-sizing: border-box; color: #333333; padding: 10px;">
<div class="public-DraftStyleDefault-block public-DraftStyleDefault-ltr" style="box-sizing: border-box;">
<span style="box-sizing: border-box;"><span style="box-sizing: border-box;">Setiap
orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan
perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan
kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda
paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).</span></span></div>
</div>
<div class="editor-padding-8 text-center" style="box-sizing: border-box; color: #333333; padding: 10px;">
<div class="public-DraftStyleDefault-block public-DraftStyleDefault-ltr" style="box-sizing: border-box;">
<span style="box-sizing: border-box;"><span style="box-sizing: border-box;">Pasal 67</span></span></div>
</div>
<div class="editor-padding-8" style="box-sizing: border-box; color: #333333; padding: 10px;">
<div class="public-DraftStyleDefault-block public-DraftStyleDefault-ltr" style="box-sizing: border-box;">
<span style="box-sizing: border-box;"><span style="box-sizing: border-box;">Dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling
banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang:</span></span></div>
</div>
<div class="editor-padding-8" style="box-sizing: border-box; color: #333333; padding: 10px;">
<div class="public-DraftStyleDefault-block public-DraftStyleDefault-ltr" style="box-sizing: border-box;">
<span style="box-sizing: border-box;"><span style="box-sizing: border-box;">a. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b;</span></span></div>
</div>
<div class="editor-padding-8" style="box-sizing: border-box; color: #333333; padding: 10px;">
<div class="public-DraftStyleDefault-block public-DraftStyleDefault-ltr" style="box-sizing: border-box;">
<span style="box-sizing: border-box;"><span style="box-sizing: border-box;">b.
dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur,
kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c;</span></span></div>
</div>
<div class="editor-padding-8" style="box-sizing: border-box; color: #333333; padding: 10px;">
<div class="public-DraftStyleDefault-block public-DraftStyleDefault-ltr" style="box-sizing: border-box;">
<span style="box-sizing: border-box;"><span style="box-sizing: border-box;">c.
mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain
dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 huruf d;</span></span></div>
</div>
<div class="editor-padding-8" style="box-sizing: border-box; color: #333333; padding: 10px;">
<div class="public-DraftStyleDefault-block public-DraftStyleDefault-ltr" style="box-sizing: border-box;">
<span style="box-sizing: border-box;"><span style="box-sizing: border-box;">d.
dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap,
pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat merendahkan kehormatan
Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e.</span></span></div>
</div>
adminhttp://www.blogger.com/profile/16757517079270458001noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4370328967262181442.post-71199542977932421632018-09-19T19:42:00.001-07:002018-09-19T19:42:04.640-07:00Rupiah Masih Diposisi Sama Rp14.800-14.990 Per Dolar AS<a href="https://jurnalhub.wordpress.com/" target="_blank">Jurnal Hub</a>. Akhir-akhir ini pertumbuhan perekonomian Indonesia semakin mengalami
guncangan. Mata uang Indonesia semakin lemah terhadap dolar Amerika,
yaitu melemah 0,1 persen atau bertengger di level Rp14.835 dibanding
penutupan perdagangan sebelumnya Rp14.820 pada perdagangan hari ini,
Senin (10/9/18).<br />
<br />
Menurut analis pasar uang PT Bank Mandiri Tbk, Reny Eka Putra,
mengatakan, pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS disebabkan
kekhawatiran investor global terhadap risiko perang dagang antara AS dan
China, sehingga menyebabkan arus modal keluar dari negara-negara
emerging market, termasuk Indonesia.<br />
<br />
Di samping itu, kata dia, data nonfarm payrolls atau NFP Amerika
Serikat lebih tinggi dibanding ekspektasi, atau mencapai 201 ribu dari
perkiraan 109 ribu. Hal ini mendukung kuatnya sentimen kenaikan suku
bunga acuan bank sentral AS atau Fed Fund Rate.<br />
<br />
“Sentimen pelemahan rupiah masih berlanjut dari sell of di emerging
market dan kekhawatiran risiko trade war AS-China. Yang terbaru dari
data nonfarm payrolls AS yang dirilis di atas ekspektasi yang mendukung
kenaikan FFR ke depan,” kata dia, Senin (10/9/18).<br />
<br />
Adapun dari sisi domestik, Reny menilai, yang memengaruhi adalah
rilis cadangan devisa yang memang sudah diperkirakan pelaku pasar
mengalami penurunan karena porsinya digunakan untuk stabilitas rupiah.<br />
<br />
Atas dasar itu, Reny memperkirakan rupiah dalam jangka pendek akan
masih bergejolak di rentang Rp14.800 hingga Rp14.920 per dolar AS.<br />
<br />
Sementara itu, ekonom Institute for Development of Economics and
Finance atau Indef, Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan, proyeksi
rupiah pada 10-14 September 2018 bergerak pada level Rp14.840-Rp14.990
per dolar AS.<br />
<br />
Menurutnya, tren pelemahan rupiah diwaspadai terus berlanjut hingga
akhir September dipicu oleh rencana kenaikan Fed Rate 25 basis poin.
Sebelumnya, bunga acuan The Fed yang naik berkebalikan dengan yield
treasury bond 10 tahun yang turun menjadi 2,88 persen per 6 September
2018.<br />
<br />
“Prediksi ini sesuai dengan teori inverted yield curves, di mana
yield surat utang AS jangka panjang menurun, sedangkan yield jangka
pendek menurun. Artinya, ekspektasi investor dalam jangka pendek
khawatir adanya market crash dan lebih memilih membeli surat utang yang
bertenor jangka panjang. Inverted yield curves menjadi indikator pra
krisis global sejak tahun 1970-an,” ujarnya.<br />
<br />
Dan mengutip dari data kurs referensi Jakarta Interbank Spot Dollar
Rate (Jisdor) Bank Indonesia, Senin (10/9/18), rupiah diperdagangkan
rata-rata antarbank Rp14.835 per dolar AS.adminhttp://www.blogger.com/profile/16757517079270458001noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4370328967262181442.post-48956978427009097362018-09-19T19:40:00.004-07:002018-09-19T19:40:56.167-07:00Papua berbenah agar PON 2020 tidak dipindah<a href="https://indopojokid.wordpress.com/" target="_blank">Indo Pojok</a>. Wakil Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia, Mayor Jenderal
TNI (Purnawirawan) Suwarno, menyatakan lokasi Pekan Olahraga Nasional
2020 bisa dipindah jika Papua tidak mampu menyiapkan stadion yang layak
dan fasilitas pendukung lain.<br />
<br />
“Kalau seandainya Papua ternyata pada 2018 tidak ada perubahan, ada
kemungkinan dipindahkan. Masih banyak tempat yang bisa,” kata Suwarno,
usai acara pembukaan Musyawarah Provinsi KONI NTB 2017, di Mataram,
Jumat malam.<br />
<br />
Mengutip dari Antara, menurut dia, penyiapan stadion masih lamban.
Padahal, peletakan batu pertama pembangunan stadion untuk acara
pembukaan PON 2020 di Papua, sudah dilakukan pada 2015.<br />
<br />
“Kami terus evaluasi sampai akhir tahun ini. Kami lihat peluang pembangunannya seperti apa pada 2018 nanti,” ujarnya.<br />
<br />
Dari hasil evaluasi sementara, kata dia, ada 10 gedung olahraga yang
ada di Timika, untuk pelaksanaan pertandingan beberapa cabang olahraga,
di antaranya golf, atletik, bulu tangkis dan rugby.<br />
<br />
Sementara di Wamena, dan Merauke, ada stadion yang akan digunakan untuk penyisihan sepakbola.<br />
Ada juga Danau Sentani untuk pertandingan selam, dayung, dan olahraga air lain.<br />
<br />
“Itu yang sedang kami monitor. Kalau sampai akhir 2018 tidak ada
kemajuan, berarti Papua tidak siap. Itu dari kaca mata kami, tapi
mudah-mudahan berjalan sesuai harapan,” ucapnya pula.<br />
<br />
Dari kondisi yang ada di Papua saat ini, lanjut Suwarno, pihaknya
akan memberikan referensi kepada para pengurus KONI di daerah dalam
rangka penataan atlet dengan memberikan rencana sementara cabang
olahraga yang akan dipertandingkan.<br />
<br />
Untuk jumlah cabang olahraga yang bisa dipertandingkan pada PON 2020
hanya 38 cabang olahraga atau berkurang dibandingkan PON di Bandung
sebanyak 44 cabang olahraga ditambah 12 cabang olahraga eksebisi. Hal
itu disebabkan karena faktor kesiapan Papua sebagai tuan rumah.<br />
<br />
Oleh sebab itu, KONI Pusat akan menyurati daerah-daerah supaya
mempunyai persiapan yang cukup untuk menghadapi persaingan memperebutkan
medali pada 38 cabang olahraga yang dipertandingkan.<br />
<br />
“Apakah itu persiapan pengajuan dukungan anggaran, kaitan dengan
pembinaan atlet serta persiapan lain sehingga meraih prestasi yang lebih
baik dan akan melakukan sistem prioritas,” katanya.adminhttp://www.blogger.com/profile/16757517079270458001noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4370328967262181442.post-68231305724530566002018-09-19T19:39:00.001-07:002018-09-19T19:39:24.546-07:00Maria Londa Gagal Pertahankan Medali Emas<div class="td-post-content">
<a href="https://indonesiakanal.wordpress.com/" target="_blank">Indonesia Kanal</a>. Atlet lompat jauh putri Indonesia, Maria Natalia Londa gagal
mendapatkan medali emas di Asia 2018. Maria hanya berada di posisi
kelima. Dia pun tak mampu mempertahankan medali emas yang pernah diraih
di Asian Games sebelumnya.<br />
<br />
Maria pernah merebut medali emas di Asian Games 2014 di Incheon. Dia
menjadi yang terbaik setelah melakukan lompatan sejauh 6,55 meter.<br />
<br />
Empat tahun berlalu, Maria turun kembali di Asian Games 2018.
Bertanding sebagai tuan rumah, Maria justru gagal mempertahankan medali
emas dengan hanya mencatat 6,44 meter pada perlombaan di Stadion Utama
Gelora Bung Karno<br />
<br />
“Mungkin di lain kesempatan dikasih yang terbaik lagi. Saya sudah
berusaha semaksimal mungkin. Terima kasih atas doa dan dukungan
masyarakat Indonesia. Maafkan saya belum bisa memberikan tambahan medali
untuk Indonesia,” ujar Maria.<br />
<br />
Medali emas lompat jauh Asian Games 2018 diraih oleh atlet Vietnam, Thi Thu Thao Bui. Dia mencatat lompatan sejauh 6,55 meter.<br />
<br />
Sementara untuk medali perak diraih oleh wakil India, Neena Varakil
dengan lompatan 6,51 meter. Sedangkan untuk peraihan medali perunggu
diraih oleh atlet Tiongkok, Xiaoling Xu dengan lompatan sejauh 6,50
meter.<br />
<br />
“Tidak ada kesulitan sama sekali, semua berjalan baik dari awal
pemanasan sampai akhir pertandingan. Posisi lima ini terbaik, mungkin
saat ini,” ujarnya.<br />
<br />
Maria meminta maaf kepada masyarakat Indonesia yang telah mendoakan
dan mendukung. “Ke depan semoga diberikan dan kelancaran. Semoga dikasih
kesempatan agar lompatan lebih jauh lagi,” tutupnya.<br />
</div>
adminhttp://www.blogger.com/profile/16757517079270458001noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4370328967262181442.post-91630386730171332912018-09-19T19:38:00.002-07:002018-09-19T19:38:22.432-07:00Rumah Taylor Swift Terjual Seharga Rp 39,2 Miliar<a href="https://idfaktual.wordpress.com/" target="_blank">Id Faktual</a>. Usai meraih pendapatan tur tertinggi di Amerika Serikat berkat album Reputation, senyum Taylor Swift terus bisa mengembang.<br />
<br />
Rumah mewah miliknya yang berada di kawasan Beverly Hills juga terjual dengan harga tinggi.<br />
Los Angeles Times melaporkan bahwa hunian penyanyi lagu ”Delicate”
ini terjual seharga US$ 2,65 juta atau setara dengan Rp 39,2 miliar.<br />
<br />
Dari foto-foto yang dirilis, terlihat jelas jika hunian cantik milik
Taylor Swift memiliki desain mid century modern yang sangat kental.<br />
<br />
Seluruh ruangan juga dibuat luas dan terbuka serta mendapatkan sinar matahari yang cukup.<br />
<br />
Hunian yang terkesan sangat cozy ini dilengkapi dengan adanya empat kamar tidur dan lima toilet.<br />
Tak hanya itu saja, ada pula gudang anggur, kolam renang, dan bahkan
11 kamera CCTV yang memberikan keamanan ekstra dalam rumah ini.<br />
<br />
Sebelum terjual, hunian ini dibanderol lebih mahal sesuai dengan keinginan Taylor.<br />
Namun setelah beberapa bulan, ia akhirnya melepaskannya dengan menurunkan sekitar US$ 300 ribu (Rp 4,4 miliar) dari harga asli.adminhttp://www.blogger.com/profile/16757517079270458001noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4370328967262181442.post-70580593615610731602018-09-19T19:36:00.002-07:002018-09-19T19:36:25.598-07:00Ungkap Ingkari Konsep dan Kesalahan di Masa Lalu, Pengamat Media Sosial Beberkan Alasan Path Tutup<a href="https://indokolom.wordpress.com/" target="_blank">Indo Kolom</a>. Banyak yang kaget mengenai akan ditutupnya akun jejaring sosial <em>Path</em>.<br />
Pasalnya, Path sudah mengucapkan salam perpisahan <em>‘The Last Goodbye’</em> di laman akunnya.<br />
<br />
Path mengeluarkan pengumuman resmi bahwa akun Path memang benar-benar akan ditutup.<br />
Pengamat media sosial Nukman Luthfie mengatakan tutupnya akun Path tersebut lantaran Path mengingkari konsepnya sendiri.<br />
<br />
Melalui sambungan telepon, Nukman berujar bahwa fenomena ini adalah kesalahan Path di masa lalu.adminhttp://www.blogger.com/profile/16757517079270458001noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4370328967262181442.post-82873816190536297042018-09-19T19:35:00.000-07:002018-09-19T19:35:17.051-07:00Kasus Perembesan Gula Rafinasi Terus Dikembangkan Polisi<a href="https://indokanal.wordpress.com/" target="_blank">Indo Kanal</a>. Pasca penahanan satu tersangka yang berinisial KPW, Mabes Polri terus
mengembangkan kasus perembesan gula rafinasi yang seharusnya untuk
industri tetapi dijual ke pasaran.<br />
<br />
“Sampai sekarang masih pengembangan,” kata Kepala Biro Penerangan
Mayarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Selasa
(18/9/2018).<br />
<br />
Ia menyatakan, tersangka Khatimah Putri Wahtuti (KPW), ditahan sejak
Minggu (16/9/2018). KPW merupakan pedagang atau distributor gula
rafinasi yang membeli gula dari perusahaan produsen gula PT Permata
Dunia Sukses Utama (PDSU).<br />
<br />
Khatimah diduga memalsukan dokumen izin usaha industri (IUI) atau
tanda daftar industri (TDI) bersama-sama pabrik GKR PT PDSU dan PT
Makassar Tene yang masih satu grup.<br />
<br />
“Keterangan tersangka bahwa dua pabrik GKR tersebut yang menyuruh
mengubah TDI yang asli kapasitas 6.000 ton menjadi 60.000 ton sehingga
pabrik dapat kuota impor raw sugar bertambah,” katanya.<br />
<br />
Kemudian dari tindakan itu, didapatkan komisi mulai Rp60 juta hingga Rp1,22 miliar.<br />
<br />
Sebelumnya Andalan Petani Tebu Indonesia (Aptri) melaporkan PT Duta
Sugar Internasional, PT Berkah Manis Makmur, dan PT Jawa Manis Rafinasi
serta tujuh penjual gula, atas penjualan gula rafinasi ke pasaran.<br />
<br />
Sementara Sekretaris Jenderal Aptri Nur Khabsyin, menyebutkan
peredaran gula rafinasi itu sudah melanggar Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 117 tahun 2015 dan Pasal 9 ayat 2. “Yaitu gula
rafinasi hanya diperdagangkan atau didistribusikan kepada industri dan
dilarang untuk diperdagangkan ke pasar dalam negeri,” katanya.<br />
<br />
Pihaknya sangat berharap agar pelaku tindak pidana tersebut dapat
diproses secara hukum sesuai aturan yang berlaku dikarenakan sangat
merugikan petani.<br />
<br />
Perdagangan gula rafinasi menyebabkan kekacauan distribusi nasional secara bertahun-tahun sampai dengan saat ini.<br />
<br />
Adapun lokasi penjualan gula yang hanya diperbolehkan untuk industri
itu berada di Pontianak, Kalimantan Barat, Banjarmasin, Kalimantan
Timur, Tengerang, Banten serta Bogor dan Cianjur, Jawa Barat.<br />
<br />
Ia mengaku laporan ke polisi atas nama Aptri itu, merupakan yang
ketiga kalinya. “Laporan sebelumnya bahkan sampai ke persidangan,”
tandasnya.adminhttp://www.blogger.com/profile/16757517079270458001noreply@blogger.com0