Postingan

Larangan Pengibaran Bendera Merah Putih Lusuh/Robek

Jurnal Kini . Bendera Merah Putih resmi dijadikan sebagai bendera nasional Indonesia sejak tanggal 17 Agustus 1945. Telah ada pengaturan mengenai ketentuan ukuran bendera, penggunaan, penempatan, hingga aturan pidana terhadap pihak yang menghina Bendera Negara. Aturan tersebut termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pada Pasal 24 Undang-Undang tersebut, diatur soal apa saja yang dilarang dilakukan terhadap Bendera Negar a. Setiap orang dilarang: a. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara; b. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial; c . mengibarkan Bendera Negara yang      rusak, robek, luntur, kusut, atau  kusam; d. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Ben

Rupiah Masih Diposisi Sama Rp14.800-14.990 Per Dolar AS

Jurnal Hub . Akhir-akhir ini pertumbuhan perekonomian Indonesia semakin mengalami guncangan. Mata uang Indonesia semakin lemah terhadap dolar Amerika, yaitu melemah 0,1 persen atau bertengger di level Rp14.835 dibanding penutupan perdagangan sebelumnya Rp14.820 pada perdagangan hari ini, Senin (10/9/18). Menurut analis pasar uang PT Bank Mandiri Tbk, Reny Eka Putra, mengatakan, pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS disebabkan kekhawatiran investor global terhadap risiko perang dagang antara AS dan China, sehingga menyebabkan arus modal keluar dari negara-negara emerging market, termasuk Indonesia. Di samping itu, kata dia, data nonfarm payrolls atau NFP Amerika Serikat lebih tinggi dibanding ekspektasi, atau mencapai 201 ribu dari perkiraan 109 ribu. Hal ini mendukung kuatnya sentimen kenaikan suku bunga acuan bank sentral AS atau Fed Fund Rate. “Sentimen pelemahan rupiah masih berlanjut dari sell of di emerging market dan kekhawatiran risiko trade war AS-

Papua berbenah agar PON 2020 tidak dipindah

Indo Pojok . Wakil Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia, Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) Suwarno, menyatakan lokasi Pekan Olahraga Nasional 2020 bisa dipindah jika Papua tidak mampu menyiapkan stadion yang layak dan fasilitas pendukung lain. “Kalau seandainya Papua ternyata pada 2018 tidak ada perubahan, ada kemungkinan dipindahkan. Masih banyak tempat yang bisa,” kata Suwarno, usai acara pembukaan Musyawarah Provinsi KONI NTB 2017, di Mataram, Jumat malam. Mengutip dari Antara, menurut dia, penyiapan stadion masih lamban. Padahal, peletakan batu pertama pembangunan stadion untuk acara pembukaan PON 2020 di Papua, sudah dilakukan pada 2015. “Kami terus evaluasi sampai akhir tahun ini. Kami lihat peluang pembangunannya seperti apa pada 2018 nanti,” ujarnya. Dari hasil evaluasi sementara, kata dia, ada 10 gedung olahraga yang ada di Timika, untuk pelaksanaan pertandingan beberapa cabang olahraga, di antaranya golf, atletik, bulu tangkis dan rugby. Semen

Maria Londa Gagal Pertahankan Medali Emas

Indonesia Kanal . Atlet lompat jauh putri Indonesia, Maria Natalia Londa gagal mendapatkan medali emas di Asia 2018. Maria hanya berada di posisi kelima. Dia pun tak mampu mempertahankan medali emas yang pernah diraih di Asian Games sebelumnya. Maria pernah merebut medali emas di Asian Games 2014 di Incheon. Dia menjadi yang terbaik setelah melakukan lompatan sejauh 6,55 meter. Empat tahun berlalu, Maria turun kembali di Asian Games 2018. Bertanding sebagai tuan rumah, Maria justru gagal mempertahankan medali emas dengan hanya mencatat 6,44 meter pada perlombaan di Stadion Utama Gelora Bung Karno “Mungkin di lain kesempatan dikasih yang terbaik lagi. Saya sudah berusaha semaksimal mungkin. Terima kasih atas doa dan dukungan masyarakat Indonesia. Maafkan saya belum bisa memberikan tambahan medali untuk Indonesia,” ujar Maria. Medali emas lompat jauh Asian Games 2018 diraih oleh atlet Vietnam, Thi Thu Thao Bui. Dia mencatat lompatan sejauh 6,55 meter. Sementara

Rumah Taylor Swift Terjual Seharga Rp 39,2 Miliar

Id Faktual . Usai meraih pendapatan tur tertinggi di Amerika Serikat berkat album Reputation, senyum Taylor Swift terus bisa mengembang. Rumah mewah miliknya yang berada di kawasan Beverly Hills juga terjual dengan harga tinggi. Los Angeles Times melaporkan bahwa hunian penyanyi lagu ”Delicate” ini terjual seharga US$ 2,65 juta atau setara dengan Rp 39,2 miliar. Dari foto-foto yang dirilis, terlihat jelas jika hunian cantik milik Taylor Swift memiliki desain mid century modern yang sangat kental. Seluruh ruangan juga dibuat luas dan terbuka serta mendapatkan sinar matahari yang cukup. Hunian yang terkesan sangat cozy ini dilengkapi dengan adanya empat kamar tidur dan lima toilet. Tak hanya itu saja, ada pula gudang anggur, kolam renang, dan bahkan 11 kamera CCTV yang memberikan keamanan ekstra dalam rumah ini. Sebelum terjual, hunian ini dibanderol lebih mahal sesuai dengan keinginan Taylor. Namun setelah beberapa bulan, ia akhirnya melepaskannya dengan menurun

Ungkap Ingkari Konsep dan Kesalahan di Masa Lalu, Pengamat Media Sosial Beberkan Alasan Path Tutup

Indo Kolom . Banyak yang kaget mengenai akan ditutupnya akun jejaring sosial  Path . Pasalnya, Path sudah mengucapkan salam perpisahan  ‘The Last Goodbye’  di laman akunnya. Path mengeluarkan pengumuman resmi bahwa akun Path memang benar-benar akan ditutup. Pengamat media sosial Nukman Luthfie mengatakan tutupnya akun Path tersebut lantaran Path mengingkari konsepnya sendiri. Melalui sambungan telepon, Nukman berujar bahwa fenomena ini adalah kesalahan Path di masa lalu.

Kasus Perembesan Gula Rafinasi Terus Dikembangkan Polisi

Indo Kanal . Pasca penahanan satu tersangka yang berinisial KPW, Mabes Polri terus mengembangkan kasus perembesan gula rafinasi yang seharusnya untuk industri tetapi dijual ke pasaran. “Sampai sekarang masih pengembangan,” kata Kepala Biro Penerangan Mayarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Selasa (18/9/2018). Ia menyatakan, tersangka Khatimah Putri Wahtuti (KPW), ditahan sejak Minggu (16/9/2018). KPW merupakan pedagang atau distributor gula rafinasi yang membeli gula dari perusahaan produsen gula PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU). Khatimah diduga memalsukan dokumen izin usaha industri (IUI) atau tanda daftar industri (TDI) bersama-sama pabrik GKR PT PDSU dan PT Makassar Tene yang masih satu grup. “Keterangan tersangka bahwa dua pabrik GKR tersebut yang menyuruh mengubah TDI yang asli kapasitas 6.000 ton menjadi 60.000 ton sehingga pabrik dapat kuota impor raw sugar bertambah,” katanya. Kemudian dari tindakan itu, didapatkan komisi mul