Larangan Pengibaran Bendera Merah Putih Lusuh/Robek
Jurnal Kini. Bendera
Merah Putih resmi dijadikan sebagai bendera nasional Indonesia sejak
tanggal 17 Agustus 1945. Telah ada pengaturan mengenai ketentuan ukuran
bendera, penggunaan, penempatan, hingga aturan pidana terhadap pihak
yang menghina Bendera Negara. Aturan tersebut termuat dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera,
Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Pada Pasal 24 Undang-Undang tersebut, diatur soal apa saja yang dilarang dilakukan terhadap Bendera Negara.
Setiap orang dilarang:
a.
merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan
lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan
Bendera Negara;
b. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
d.
mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain
dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
e.
memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang,
dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara
Aturan sanksi pidana terhadap mereka yang melanggar hal tersebut di atas juga tegas diatur dalam Undang-Undang itu.
Pasal 66
Setiap
orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan
perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan
kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda
paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 67
Dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling
banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang:
a. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b;
b.
dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur,
kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c;
c.
mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain
dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 huruf d;
d.
dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap,
pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat merendahkan kehormatan
Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e.
Komentar
Posting Komentar